PALEMBANG – Secara bergantian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel kembali menerima Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2022, yakni dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama mengingatkan kepala daerah untuk mengabaikan jika ada pihak-pihak, baik internal maupun di luar BPK yang menawarkan diri atau menjanjikan dapat mengusahakan memperoleh opini WTP dari BPK. Jika penawaran tersebut disertai permintaan suatu hal, mohon segera disampaikan kepada BPK agar dapat diproses karena sudah mencemarkan nama institusi.
“Pemeriksa BPK juga telah dibekali secara memadai untuk melaksanakan pemeriksaan dan saat ini kami juga sedang berbenah dengan mengikuti Zona Integritas WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), kami berharap bahwa pemda mau membantu kami dengan tidak menawarkan atau memberikan sesuatu kepada auditor di luar yang menjadi hak auditor,” kata Andri saat menerima LKPD Unaudited, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, agar pelaksanaan kegiatan pemeriksaan berjalan kondusif dan lancar, sehingga pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu. Andri berharap dukungan dan sinergi positif dari kepala daerah dan jajaran di setiap entitas, terutama dalam penyediaan data yang diperlukan oleh tim pemeriksa terkait pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan ini.
Dijelaskan Andri, sesuai amanat Undang-Undang, selambat-lambatnya tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir kepala daerah sudah menyampaikan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional dan Catatan atas Laporan Keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Bab II Pasal 17 Ayat (2), dinyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, sebagaimana diamanatkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berkahir. “Jadi pada hari ini kami akan menyerahkan laporan keuangan Unaudited Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah disebutkan bahwa laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan daerah selama satu periode. “Pemprov Sumsel membutuhkan dan mengharapkan arahan serta bimbingan dari BPK RI guna memperoleh opini terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah,” paparnya.
Sebelumnya BPK Perwakilan Provinsi Sumsel juga menerima laporan keuangan unaudited dari Pemerintah Kabupaten Lahat, dalam hal ini penyerahan diwakili Sekretaris Daerah Chandra, mengingat Bupati Lahat Cik Ujang tak bisa hadir langsung lantaran sejumlah wilayah di Kabupaten Lahat sedang dilanda banjir. (Humas)