PALEMBANG – Meski secara keseluruhan berdasarkan data Aplikasi SAKTI per 31 Desember 2022 kinerja anggaran sudah cukup memuaskan dengan realisasi anggaran mencapai 99,35 persen atau meningkat 0,03 persen dibandingkan tahun 2021, namun tak membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel berpuas diri.
Hal itu terbukti dengan langsung dilaksanakannya evaluasi pelaksanaan anggaran Tahun 2022 sekaligus menggelar Bincang Santai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengundang Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang, Senin (13/2/2023).
“Memperhatikan kinerja anggaran tahun 2022, diharapkan tahun 2023 meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas,” kata Kepala Sekretariat Perwakilan Acep Mulyadi didampingi Kasubbag Keuangan Junaidi Syamsuddin dalam acara Bukan Kelakar Betok (BKB), di Ruang Ramah Layanan Informasi Masyarakat (Rumah Limas) BPK Perwakilan Provinsi Sumsel.
Menurut Acep, untuk mencapai semua itu para penanggung jawab kegiatan dan pengelola keuangan memedomani langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Kepala Perwakilan dan meningkatkan sinergitas antar unit kerja dengan secara aktif mereviu kembali target keluaran dan rencana penarikan dana secara berkala.
“Setiap unit kerja perlu terus meningkatkan kerjasama agar bisa lebih tertib dan konsisten dalam penggunaan dan pengajuan pembayaran sesuai rencana anggaran yang telah ditetapkan di awal tahun dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pengelola keuangan,” papar Acep.
Sementara itu Kepala KPPN Palembang Edy Prayitno didampingi Kepala Seksi Pencairan Dana Aris Suwanto mengapresiasi langkah-langkah dan strategi yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel dalam pengelolaan anggaran seperti dengan melakukan reviu setelah menerima DIPA, kebijakan pengadaan, hingga evaluasi.
“Saya yakin begitu keluar PMK 210 para pejabat perbendaharaan sudah belajar terhadap perubahan-perubahan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi seperti tanda tangan elektronik, meskipun memang BPK belum, mungkin kedepan sudah bisa menggunakan tanda tangan elektronik yang sudah tersertifikasi,” katanya.
Dirinya menjelaskan, dalam PMK Nomor 210/PMK.05/2022 diundangkan pada 28 Desember 2022 lalu tersebut, terdapat beberapa perubahan substansi, seperti simplifikasi pelaksanaan anggaran untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran antara lain mengutamakan pembayaran secara langsung ke penerima hak pembayaran dan simplifikasi pembayaran dengan UP diantaranya terkait batasan besaran UP dan kebutuhan penggunaan UP untuk kegiatan tertentu.
Kemudian simplifikasi format dan bentuk dokumen yang diperlukan dalam proses pembayaran dan simplifikasi regulasi dengan substansi pengaturan lebih ringkas, umum, tidak rigid dan tanpa lampiran PMK sehingga dapat lebih mudah mengakomodir perkembangan ke depan.
“Dalam PMK 210 ini juga diatur perkembangan teknologi informasi yang dapat dioptimalisasikan untuk modernisasi proses pembayaran dengan penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik tersertifikasi, pengujian secara elektronik dan penyampaian dokumen secara sistem dan penyempurnaan pengaturan pejabat perbendaharaan serta mendukung jabatan fungsional pengelola APBN, yaitu mengutamakan jafung untuk diangkat sebagai pejabat perbendaharaan,” jelasnya. (Humas)