PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan pada Pemerintah Kota Prabumulih dan Lubuklinggau, Selasa (22/12/2020).
Secara bergantian, kedua laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Harry Purwaka, pertama kepada Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya, MM dan kedua kepada Walikota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe.
Harry menjelaskan, pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan SPBE dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dengan area pemeriksaan meliputi komitmen pemerintah daerah dalam rangka penguatan tata kelola SPBE pada entitas; kegiatan dan pencapaian pemerintah daerah dalam upaya penyediaan dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung penerapan SPBE pada entitas;
“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya beberapa permasalahan dan apabila tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan SPBE dalam penyelenggaraan administrasi. Selain itu, Undang-undang juga mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut selama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelasnya.
Dirinya juga berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi kepala daerah dan jajaran mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
komitmen pemerintah daerah dalam rangka penguatan tata kelola SPBE pada entitas; kegiatan dan pencapaian pemerintah daerah dalam upaya penyediaan dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung penerapan SPBE pada entitas; kegiatan dan pencapaian daerah dalam upaya penyediaan dan pengembangan aplikasi dan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dengan fokus pada layanan perencanaan, penganggaran, keuangan dan pengawasan yang mendukung penerapan SPBE pada entitas; serta kegiatan dan hasil-hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya pengembangan dan penerapan SPBE pada entitas.