Enam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Sumsel Diserahkan secara Virtual

PALEMBANG – Menutup tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel menyerahkan enam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumsel, serta LHP atas Belanja Daerah pada Pemkab OKI dan Musi Banyuasin, Rabu (30/12/2020).

Belum meredanya pandemi Covid-19, membuat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel memutuskan untuk menyerahkan keenam laporan hasil pemeriksaan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom, yang dilakukan dalam tiga sesi pada hari yang sama.

Pada sesi pertama, Harry Purwaka menyerahkan 2 (dua) LHP Kinerja yaitu atas Efektivitas Penanganan Covid-19 Bidang Kesehatan TA 2020 dan atas Efektivitas Pengelolaan Bank pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) SumselBabel TB 2018 s.d. Triwulan III Tahun 2020, kemudian dilanjutkan dengan menyerahkan 2 (dua) LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 TA 2020 dan atas Kegiatan Investasi Dalam Rangka Pengalihan Participating Interest (PI) atas Wilayah Kerja (WK) Migas pada Provinsi Sumsel dan Pengelolaan PI pada PT Sumsel Energi Gemilang (PT SEG).

Dalam kesempatan yang dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru, Direktur Utama PT Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin dan Direktur Utama PT Sumsel Energi Gemilang Wawan Setiawan tersebut, Harry mengatakan, dengan penyerahan ini maka laporan hasil pemeriksaan menjadi terbuka untuk umum.

“Kami harap semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” katanya.

Harry menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,  mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Demikian pula berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan PDTT ini, jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas,” jelasnya.

Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel juga menyerahkan LHP atas Belanja Daerah kepada Wakil Bupati Muba Beni Hernedi dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muba Irwin Zulyani di sesi kedua, serta LHP atas Belanja Daerah kepada Bupati OKI H Iskandar dan Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto Fikri pada sesi ketiga. (Humas)