Mengenal Institut Pemeriksa Keuangan Negara

Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) adalah organisasi profesi bagi para pemeriksa keuangan negara yang bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi pemeriksa bagi kepentingan bangsa dan negara.

Dasar Pembentukan IPKN:

BPK telah ditetapkan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 49 Tahun 2018 Pasal 38. Dari perturan tersebut, BPK dinyatakan ditugaskan untuk membentuk organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa, sebagaimana tercantum pada Pasal 39 huruf (n).

Dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001495.AH.01.07 tanggal 20 Februari tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Institut Pemeriksa Keuangan Negara.

Visi dan Misi IPKN:

Visi IPKN :

Menjadi organisasi profesi terdepan dalam membentuk pemeriksa yang profesional untuk memajukan bangsa dan negara.

Misi IPKN adalah:

Meningkatkan profesionalisme pemeriksa; Meningkatkan peran pemeriksa sebagai agen perubahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menjembatan berbagai latar belakang pemeriksa untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras.

Menjembatani kepentingan antara pemeriksa keuangan negara dengan instansi BPK dan organisasi profesi lainnya.

Tugas dan fungsi IPKN:

  • Menyusun kode etik profesi;
  • Mengembangkan standar pemeriksaan;
  • Mengembangkan metodologi, teknik, dan pendekatan-pendekatan pemeriksaan serta praktik pemeriksaan yang baik;
  • Menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesi bagi anggota;
  • Menyelenggarakan kegiatan edukasi bagi masyarakat; dan
  • Melakukan kerjasama dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional.