PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Lahat dan Kota Palembang, Jumat (13/3/2020).
Menurut Kepala BPK Kantor Perwakilan Sumsel Harry Purwaka, agar pemeriksaan terinci atas LKPD dapat berjalan lancar sesuai waktu yang ditentukan, diharapkan komunikasi antara tim pemeriksa dengan pemerintah setempat dapat terjalin dengan baik.
“Kami berharap saat melakukan pemeriksaan agar terjalin kerjasama dengan masing-masing pemerintah daerah, terkait dokumen yang diperlukan dan personel untuk wawancara atau konfirmasi sehingga pemeriksaan berjalan lancar,” kata Harry.
Dirinya melanjutkan, jika memang ditemukan permasalahan dalam melakukan pemeriksaan, hendaknya tim audit juga dapat segera berkomunikasi dengan jajaran pemerintah daerah. Agar permasalahan yang disampaikan mendapat kejelasan dan permasalahan tidak menumpuk di kemudian hari.
“Penyerahan LKPD sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada DPRD dan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara,” jelasnya.
Adapun untuk LKPD Unaudited Kabupaten Banyuasin diserahkan Bupati Banyuasin Askolani dan dari Kabupaten Lahat diserahkan Wakil Bupati Haryanto. Sedangkan untuk LKPD Kota Palembang diserahkan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda. (Humas)