BPK SUMSEL TERCEPAT SERAHKAN LHP LKPD TA 2019

PALEMBANG – Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi perwakilan pertama di Indonesia menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

LHP LKPD tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Kantor Perwakilan Sumsel Harry Purwaka kepada Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dan Ketua DPRD Muba, Sugondo pada pukul 11.00 WIB sebagai kabupaten pertama di Indonesia.

Kemudian penyerahan LHP LKPD tercepat kedua diserahkan kepada Walikota Prabumulih Ridho Yahya dan Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno pada pukul 14.00, di Ruang 303 Kantor BPK Perwakilan Sumsel, Jumat (13/3/2020).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Perwakilan mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran dalam penyajian laporan keuangan.

Pemeriksaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Namun jika pemeriksa menemukan penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada potensi kerungian negara maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

“Dengan demikian opini yang diberikan pemeriksa merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran keuangan, bukan merupakan jaminan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada penyimpangan yang ditemui ataupun ada kemungkinan timbul penyimpangan dikemudian hari,” kata Harry.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan kedua daerah, Harry melanjutkan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keungan Pemerintah Kabupaten Muba dan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2019.

Akan tetapi, dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara, BPK juga menyampaikan permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan terus diperbaiki pemerintah daerah sehingga permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa akan datang.

“Kami sangat berharap bahwa LKPD yang telah diperiksa BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan terutama terkait penganggaran,” katanya. (Humas)