PENYERAHAN LKPD TA 2016

Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang

Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan

gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan

setelah tahun anggaran berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut, Kamis (31/3/2017), BPK

Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menerima penyampaian Laporan Keuangan

Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 sebanyak 12 entitas secara serentak yang disertai

dokumen pendukungnya yang terdiri atas Surat Pernyataan Tanggung Jawab; Laporan

Realisasi Anggaran (LRA); Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL); Neraca;

Laporan Operasional (LO); Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; Catatan atas

Laporan Keuangan (CaLK); dan Laporan Hasil Reviu Inspektorat. Pemerintah Daerah yang

menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah pada Tanggal 31 Maret 2017 tersebut

adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pemerintah

Kabupaten Ogan Komering Ilir, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Kabupaten

Ogan Komering Ulu, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Pemerintah

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah

Kabupaten Musi Rawas, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Pemerintah Kota

Lubuklinggau, dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Sehari sebelumnya pada tanggal

30 Maret 2017, terdapat 4 (empat) entitas yang telah menyampaikan Laporan Keuangan

Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 berbasis akrual, yaitu Kabupaten Lahat,

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Pemerintah Kota Pagaralam, dan Kabupaten

Banyuasin.

Sementara, Pemerintah Kota Prabumulih merupakan Pemerintah Daerah yang menyampaikan

Laporan Keuangan unaudited TA 2016 yang tercepat. Pemerintah Kota Prabumulih

menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

pada tanggal 24 Maret 2017 dengan diserahkan langsung oleh Walikota Prabumulih.

Sebagai informasi, bahwa pada tahun 2016 seluruh entitas pelaporan keuangan mulai

menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual. SAP berbasis akrual ini

juga merupakan penjabaran PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP (Basis Akrual) pada

Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Penerapan

SAP berbasis Akrual bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa

layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan. Dengan pelaporan berbasis akrual, pengguna dapat

mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah dan perubahannya, bagaimana pemerintah

mendanai kegiatannya sesuai dengan kemampuan pendanaannya sehingga dapat diukur

kapasitas pemerintah yang sebenarnya. Akuntansi pemerintah berbasis akrual juga

memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi kesempatan dalam menggunakan sumber

daya masa depan dan mewujudkan pengelolaan yang baik atas sumber daya tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, Maman

Abdulrachman, S.E. mengungkapkan bahwa dalam rangka memenuhi tugas konstitusinya,

BPK melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah yang

dimulai setelah penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah  oleh Pemerintah

Pusat/Daerah kepada  BPK. “ Ketika pemda sudah menyerahkan laporan keuangan kepada

BPK, itu berarti argo BPK sudah mulai berjalan dan 2 bulan setelah penyerahan LKPD, BPK

harus merampungkan seluruh kegiatan pemeriksaannya dan  menyerahkan laporan hasil

pemeriksaan atas LKPD yang dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan”. BPK juga

melakukan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap

peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pemeriksaan yang dilakukan, sehingga

menurut SPKN, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dihasilkan dari pemeriksaan

keuangan tersebut meliputi tiga laporan, yaitu: (1) laporan hasil pemeriksaan atas laporan

keuangan, (2) laporan hasil pemeriksaan atas SPI, dan (3) laporan hasil pemeriksaan atas

kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.