Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan
gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut, Kamis (31/3/2017), BPK
Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menerima penyampaian Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 sebanyak 12 entitas secara serentak yang disertai
dokumen pendukungnya yang terdiri atas Surat Pernyataan Tanggung Jawab; Laporan
Realisasi Anggaran (LRA); Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL); Neraca;
Laporan Operasional (LO); Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; Catatan atas
Laporan Keuangan (CaLK); dan Laporan Hasil Reviu Inspektorat. Pemerintah Daerah yang
menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah pada Tanggal 31 Maret 2017 tersebut
adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Kabupaten
Ogan Komering Ulu, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah
Kabupaten Musi Rawas, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Pemerintah Kota
Lubuklinggau, dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Sehari sebelumnya pada tanggal
30 Maret 2017, terdapat 4 (empat) entitas yang telah menyampaikan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 berbasis akrual, yaitu Kabupaten Lahat,
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Pemerintah Kota Pagaralam, dan Kabupaten
Banyuasin.
Sementara, Pemerintah Kota Prabumulih merupakan Pemerintah Daerah yang menyampaikan
Laporan Keuangan unaudited TA 2016 yang tercepat. Pemerintah Kota Prabumulih
menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
pada tanggal 24 Maret 2017 dengan diserahkan langsung oleh Walikota Prabumulih.
Sebagai informasi, bahwa pada tahun 2016 seluruh entitas pelaporan keuangan mulai
menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual. SAP berbasis akrual ini
juga merupakan penjabaran PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP (Basis Akrual) pada
Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Penerapan
SAP berbasis Akrual bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa
layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan. Dengan pelaporan berbasis akrual, pengguna dapat
mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah dan perubahannya, bagaimana pemerintah
mendanai kegiatannya sesuai dengan kemampuan pendanaannya sehingga dapat diukur
kapasitas pemerintah yang sebenarnya. Akuntansi pemerintah berbasis akrual juga
memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi kesempatan dalam menggunakan sumber
daya masa depan dan mewujudkan pengelolaan yang baik atas sumber daya tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, Maman
Abdulrachman, S.E. mengungkapkan bahwa dalam rangka memenuhi tugas konstitusinya,
BPK melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah yang
dimulai setelah penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah oleh Pemerintah
Pusat/Daerah kepada BPK. “ Ketika pemda sudah menyerahkan laporan keuangan kepada
BPK, itu berarti argo BPK sudah mulai berjalan dan 2 bulan setelah penyerahan LKPD, BPK
harus merampungkan seluruh kegiatan pemeriksaannya dan menyerahkan laporan hasil
pemeriksaan atas LKPD yang dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan”. BPK juga
melakukan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pemeriksaan yang dilakukan, sehingga
menurut SPKN, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dihasilkan dari pemeriksaan
keuangan tersebut meliputi tiga laporan, yaitu: (1) laporan hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan, (2) laporan hasil pemeriksaan atas SPI, dan (3) laporan hasil pemeriksaan atas
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.