Pada hari Selasa, 31 Mei 2016, bertempat di ruang auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (TA) 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam sambutannya menyampaikan BPK dalam melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), suatu pemeriksaan meliputi pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan juga meliputi penilaian atas penerapan prinsip akuntansi yang digunakan, penilaian atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, penilaian atas keandalan sistem pengendalian intern yang berdampak material terhadap laporan keuangan dan penilaian terhadap penyajian atas laporan keuangan secara kseluruhan.
BPK mengapresiasi kepada 12 (dua belas) pemerintah daerah yang telah berhasil mendapatkan opini WTP meskipun ada perubahan sistem dari cah toward akrual menjadi akrual basis yaitu pemerintah daerah:
- Kabupaten OKUS;
- Kabupaten Banyuasi;
- Kota Palembang;
- Kabupaten Lahat;
- Kabupaten OKUT;
- Kabupaten Muara Enim;
- Kota Lubuklinggau;
- Kabupaten Musi Banyuasi;
- Kabupaten OKI;
- Kota Prabumulih;
- Kota Pagar Alam
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
Namun demikian masih terdapat 4 (empat) pemerintah daerah yang mendapatkan opini WDP yaitu pemerintah daerah:
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
- Kabupaten Ogan Ilir;
- Kabupaten Musi Rawas; dan
- Kabupaten Empat Lawang.
Diakhir sambutannya I Gede Kastawa mengharapkan semoga hasil pemeriksaan BPK atas LKPD TA. 2015 memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi kepala daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance).