Jum’at (08/01/2016), bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Kepala Perwakilan I Gede Kastawa menyerahkan 16 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) triwulan IV tahun 2015 yang terdiri atas 10 LHP dengan tujuan tertentu yaitu :
- Delapan (8) LHP atas Belanja Daerah TA 2015 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kota Lubuklinggau, Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
- Dua (2) LHP atas Belanja Daerah dan Manajemen Aset Tahun Anggaran 2015 pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
dan 6 jenis LHP dengan pemeriksaan kinerja yaitu :
- Dua (2) buah LHP atas Kinerja Pengelolaan Program Penanggulangan Kemiskinan TA 2010 s.d 2014 pada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
- Satu (1) buah LHP atas Efisiensi dan Efektivitas Program Bank Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015 pada Bank Sumsel Babel.
- Tiga (3) buah LHP atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional dan Dana Tambahan Penghasilan Guru pada Dinas Pendidikan TA 2013 dan 2014 (s.d. Semester I) pada Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat.
Dalam sambutannya I Gede Kastawa menyampaikan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut adalah wujud komitmen BPK untuk memenuhi amanat dari empat undang-undang yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara, serta UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Keempat undang-undang tersebut mengharuskan BPK untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaannya kepada Lembaga Perwakilan, dalam hal ini DPRD serta Gubernur/Bupati dan Walikota.
“Masih terdapatnya temuan penatausahaan dan pengelolaan aset tetap pemerintah daerah belum memadai yang sampai dengan penerapan akrual basis belum diselesaikan, kebijakan Kepala Daerah terkait Akrual Basis terlambat disusun atau disusun secara tidak tepat (terkait Kebijakan penyisihan piutang, penyusutan, persediaan, amortisasi, dll), pemahaman yang masih belum memadai atas penerapan akrual basis yang berdampak kesalahan dalam melakukan analisis transaksi dan mengakibatkan kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, kesiapan SIMDA BPKP atau SIPKD atau Sistem Informasi Akuntansi Akrual belum sempurna. Hal – hal tersebut akan berdampak terhadap penyajian laporan keuangan yang berbasis akrual,” ungkap I Gede Kastawa.