Peraturan Bupati Nomor 007 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan, Penertiban ,Penetapan dan Penarikan Retribusi Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2015

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya di singkat PTSP adalah Pelayanan Secara terintegrasi dalam satu kesatuan  selanjutnya…Peraturan Bupati Nomor 007 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan, Penertiban ,Penetapan dan Penarikan Retribusi Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2015