Peraturan Bupati Nomor 008 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 004 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Bupati,Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua Pimpinan / Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dalam perjalanan dinas yaitu penggunaan metode at cost (Biaya Nyata) untuk biaya transport dan hotel sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri selengkapnya…Peraturan Buapti Nomor 008 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 004 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua, Pimpinan / Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir