Peraturan Bupati Pali Nomor 003 Tahun 2015 tentang Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal pasal 1 15b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 selengkapnya..