bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, surat Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : B/497/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 perihal Penggajuan Tambahan Anggaran Pengamanan PILKADA Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015, Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 37/KPU.OKUS.006.435497/V/2015 tanggal 20 Mei 2015 perihal Permohonan Penambahan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015, Surat Ketua Panitia Pengawas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: 13/PWS.OKUS/V/2015 tanggal 26 Mei 2015 perihal Mengajukan Tambahan Anggaran PILKADA Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015 dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor:425/569/sekret/Disdik.OS/2015 tanggal 27 Mei 2015 perihal Permohonan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015, maka perlu Melakukan Perubahan terhadap Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015………..selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Selatan Perbup No. 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perbub OKUS No...