Perda No. 6 Tahun 2014 Tentang APBD Kabupaten OKUS TA 2015

bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Ogan Komering Ulu Selatan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 782/KPTS/BPKAD/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015………….selengkapnya