bahwa pengelolaan pasar desa sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, dilaksanakan oleh Pemerintah Desa………..selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Lahat Perda Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Desa