Perda Nomor 6 tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis retribusi daerah……………selengkapnya