bahwa untuk menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada desa harus disertai dengan sumber pendanaan, sarana dan prasarana serta personil sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan………..selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Selatan Perda No. 22 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa