Perda No. 23 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab. OKU Selatan kepada Pihak Ketiga

bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah……….selengkapnya