Perda No. 18 Tahun 2008 tentang Izin Kerja dan Praktik Perawat

bahwa dalam upaya mendayagunakan tenaga perawat untuk menunjang pelayanan dan pembangunan kesehatan masyarakat, sejalan dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, perlu dilakukan pembinaan terhadap perawat……..selengkapnya