bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189.A /Menkes/PER/IX/1999 tentang Wewenang Penetapan Izin dibidang Kesehatan Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/ SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Optikal berada pada Kabupaten/Kota………..selengkapnya