Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi

bahwa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, kewenangan penyelenggaraan perizinan praktik Kedokteran berada pada Kabupaten/Kota…………….selengkapnya