bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922 /Menkes/PER/X/1993 Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002, kewenangan penyelenggaraan perizinan Apotek berada pada Kabupaten/Kota………selengkapnya