Perda No. 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Pemkab. OKU Selatan kepada Partai Politik

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu diatur mengenai Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Partai Politik……….selengkapnya