bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189 A/Menkes/SK/IX/1999 tentang Wewenang Penetapan Izin Dibidang Kesehatan Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002, kewenangan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Toko Obat berada pada Kabupaten/Kota……..selengkapnya