bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa jo Ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka perlu diatur mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa…..selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Selatan Perda No. 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa