Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah

bahwa pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum yang mantap dan dinamis, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum, perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum, serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis….Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah