bahwa dalam rangka mengadakan pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi di tempat-tempat umum dan tempat pengolahan makanan, maka perlu diatur mengenai pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi………selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Selatan Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Hygiene dan Sanitasi