Perda No. 10 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Angkutan Umum

bahwa dalam rangka penertiban usaha angkutan umum dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan serta dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan dan upaya melindungi kepentingan umum, maka terhadap penyediaan pelayanan angkutan umum perlu diatur perizinannya……………selengkapnya