bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan……………….. selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No 14 tahun 2013 ttg Perubahan Ketiga atas Perda No 7...