Perda No 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 3 Tahun 2007 ttg Pengelolaan Barang Milik Pemerintah

bahwa dengan dibentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan, terjadi perubahan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan………………. selengkapnya