Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “LSM PDN: Diduga Oknum BPK Sumsel Terima Gratifikasi” pada laman www.jurnalindependen.com/lsm-pdn-diduga-oknum-bpk-sumsel-terima-gratifikasi/, dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas perhatian LSM Pemantau Dana Negara (PDN) terhadap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
- LSM PDN menyampaikan Surat Nomor 432/PDN/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 perihal Klarifikasi. Dalam surat tersebut, LSM PDN meminta Kepala Perwakilan memberikan klarifikasi tertulis terkait LHP BPK. Atas surat tersebut, kami mengundang Ketua LSM PDN untuk menjelaskan maksud dan isi surat dikarenakan data yang diminta adalah kegiatan belanja APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan TA 2013. Sehubungan dengan hal tersebut, kami jelaskan bahwa untuk kegiatan TA 2013, baru akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK setelah akhir tahun anggaran atau pada Tahun 2014;
- LSM PDN kembali menyampaikan Surat Nomor 502/PDN/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 perihal Permintaan Informasi. Dalam surat tersebut, LSM PDN meminta Kepala Perwakilan memberikan klarifikasi tertulis terkait LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan TA 2012 beserta dokumen/data hasil pemeriksaan Tim. Atas surat tersebut, kami menjelaskan beberapa hal kepada Ketua LSM PDN, antara lain:
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:
- Pasal 19 yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian, BPK memandang tidak perlu untuk memberikan klarifikasi atas LHP yang telah dipublikasikan;
- Pasal 20 dan Pasal 21 terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang memberikan kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi beserta sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Tindak lanjut juga dilakukan oleh lembaga perwakilan sesuai kewenangannya;
- Sehubungan dengan permohonan dokumen/data hasil pemeriksaan Tim, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 11 huruf (a) dijelaskan bahwa terdapat informasi publik yang dikecualikan yaitu informasi terkait dengan proses pemeriksaan atau proses evaluasi. Berdasarkan hal tersebut, kami tidak dapat memenuhi permintaan LSM PDN;
- Atas penjelasan-penjelasan tersebut di atas, Ketua LSM PDN telah memaklumi dan memahami dengan baik;
- Bahwa atas dugaan LSM PDN yang menyatakan terdapat oknum BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang menerima gratifikasi, kami berterima kasih atas informasi tersebut. Namun demikian, kami mengharapkan informasi tersebut jika benar diketahui agar dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup dan memadai sehingga kami dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Subbag Hukum dan Humas