bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah Kabupaten……………….. selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Selatan Perda No. 5 Tahun 2012 ttg PBB Perdesaan dan Perkotaan