Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta…Download Selengkapnya