Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan daerah dari kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan…Download Selengkapnya