Selasa (21/5/2013), bertempat di Ruang Aula Lantai 3 BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan diselenggarakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin TA 2012 yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, Novy. G. A. Pelenkahu kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Aidil Fitri, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, H. Sohan Madjid. Pada hari yang sama diserahkan pula LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Timur TA 2012 yang diserahkan kepada Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU Timur, Zulkarnaen serta Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Timur, H. Idhamto.
Tahun 2012 ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memperoleh opini “Wajar Dengan Pengecualian” dikarenakan adanya realisasi belanja aset tetap tanah yang dibeli tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, LKPD Kabupaten OKU Timur TA 2012 mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.
Kepala Perwakilan juga menyampaikan hasil pemantauan tindak lajut rekomendasi kedua kabupaten tersebut. Pemerintah Kabupatan Musi Banyuasin telah menyelesaikan sebanyak 74,96% atau sebanyak 482 dari total 643 rekomendasi yang ada. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah menyelesaikan sekitar 97,93% atau sebanyak 378 rekomendasi dari total 386 rekomendasi yang ada hingga akhir tahun 2012.
”Kami mengharapkan semoga hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun 2012 ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Bupati dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance)” tutup Kepala Perwakilan.