Perda Kota Palembang No.5 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Palembang

bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 san Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penaggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Palembang…..download selengkapnya