bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf iUndang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ditetapkan sebagai salah satu jenis retribusi daerah…………………download selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Musi Rawas Perda No. 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga