Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesaehatan secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional yang semakin meningkat dan berkembang, perlu pembinaan, pembangunan dan pengawasan bidang tersebut;
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Empat Lawang Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Praktek di Bidang Kesehatan