Bahwa dengan terbentuknya Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2006, maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan dan Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Timur Perda No. 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)...