Perda No. 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kab.OKUT

Bahwa dengan terbentuknya Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Download selengkapnya.