Bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, maka dalam upaya mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan dibidang Farmasi pada tingkat pengendalian sarana dan distribusi obat, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Farmasi Dinas Kesehatan.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Timur Perda No. 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)...