Bahwa dengan telah terbentuknya Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Timur Perda Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian,...