Bahwa dengan terbentuknya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ebagaimana yang di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 maka untuk menunjang kelancaran pelkasanaan tugas dan fungsinya Dinas Kehutanan dan Perkebunan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ogan Komering ULu Timur