Bahwa dengan telah ditetapkannya Perda Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pembinaan Jasa Usaha Kepariwisataan, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Perda Kota Palembang Nomor 2008 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Jasa Usaha Kepariwisataan.