Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang

Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah epublik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, maka perlu diadakan penyesuian terhadap Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 …

 

Download selengkapnya …