Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perlu meninjau kembali dan mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Palembang Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan...