Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan organisasi dan upaya peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dan dalam rangka memberikan pelayanan publik, pengawasan dan pengendalian angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penyelenggraan dan pembinaan Angkutan Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No. 9 Tahun 2004 ttg Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat...