Perda No. 10 Tahun 2007 ttg Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Sumatera Selatan

Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan organisasi dan upaya peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi maka dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sumatera selatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.

Download selengkapnya