Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan organisasi dan upaya peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dalam memberikan pelayanan dan fasilitas penyediaan tempat promosi dan pemeran industri dan perdagangan, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Promosi dan Pameran Industri dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No. 8 Tahun 2007 ttg Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja...